1. Bentuk Yuridis
Perusahaan
Badan usaha adalah
suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan yang berusaha
mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis
karena biasanya badan usaha berbadan hukum. Badan usaha yang berdasarkan
pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
·
Perusahaan Perseorangan
Perusaaan perseorangan
adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang
bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan.
Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak
terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin
usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk
perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah
sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua
kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan
pendiriannya relatif mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang
yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal
relatif kecil.
·
Firma (FA)
Firma merupakan suatu
persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu
nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi
sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal
ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa
setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma
ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan
umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh memasukkan
orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan
kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup
untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para
sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan modal,
terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka
bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.
·
Perusahaan Komanditer
(Commanditaire Vernootschaap)
Perusahaan Komanditer
(CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha
dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan
dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer.
Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung
dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer.
Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
akte pendirian CV.
Keanggotaan dalam CV
secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang
mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi
kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya
mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas
modal yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV,
antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and
junior partner)
- Doman (sleeping partner)
·
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas
adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara
mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero
yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus
memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte
pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui
pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar
berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi
syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian
PT adalah sebagai berikut:
a. Modal statuter, yaitu modal yang
besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte
pendirian.
b. Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang
berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal
statuter
c. Modal yang dosetor, yaitu modal yang
telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya
minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal portofolio, yaitu modal berupa
saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara
diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang
dimiliki jumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300
lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
·
BUMN (Badan Usaha Milik
Negara)
Badan Usaha Milik
Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan
Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2
dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi
tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau
perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat
(BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN
antara lain:
a. Melayani kepentingan masyarakat
b. Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c. Berstatus badan hukum dan tunduk pada
peraturan hukum di Indonesia
d. Bergerak dibidang produksi atau jasa
yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
e. Bertujuan membangun ekonomi nasional
menuju masyarakat adil dan makmur
f. Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang
dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
·
Koperasi
Koperasi adalah
organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki
peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan
ekonomi dan peranan sosial. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang
sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di
Indonesia Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa
koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:
1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral
Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan Struktural yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal
33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar
kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh
anggota (masyarakat)
3. Landasan Mental yaitu setia kawan dan
kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah
sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri
untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
2. Lembaga Keuangan
Adalah Badan usaha yang mengumpulkan asset
dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek
pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga
sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari
sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa
keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan
para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang
tidak mungkin dilakukan secara tunai.
Di Indonesia Lembaga Keuangan terbagi ke dalam 2 kelompok yaitu :
a. Lembaga Keuangan Bank
b. Lembaga Keuangan Bukan bank
A. Lembaga Keuangan Bank
Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga
yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya
lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari
lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis
koperasi di Inggris) Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Ø Fungsi Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai
perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam
penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam
perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk
tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan
yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang
membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana
untuk menghasilkan pendapatan.
B. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Adalah Semua badan yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak
langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai inve
stasi perusahaan.
·
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank
1.
Untuk meningkatkan perkembangan pasar modal
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah.
2. Membantu permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah.
·
Jenis-jenis Lembaga Keuangan
Bukan Bank di Indonesia
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
·
Jenis-jenis usaha yang
dilakukan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank
o
Menghimpun dana dengan
mengeluarkan kertas berharga
o
Memberikan kredit jangka menegah/panjang kepada perusahaan
o
Sebagai perantara bagi perusahaan dan badan hukum untuk mendapatkan
pinjaman
o
Sebagai perantara untuk mengadakan joint-venture dan mendapatkan
tenaga ahli
o
Melakukan usaha lain di bidang keuangan dengan mendapat persetujuan
dari pemerintah
o
Sewa guna usaha (leasing)
o
Menerbitkan sertifikat deposito
o
Pembiayaan konsumen dan Kartu Kredit
3. Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi
A. Pengertian Penggabungan
Ø
Penggabungan
Secara umum,
penggabungan badan usaha/perusahaan disebut sebagai merjer (marger).
Yaitu pelaksanaan penggabungan oleh dua atau lebih badan usaha/perusahaan dapat
dilakukan dengan melakukan penggabungan dalam bentuk konsentrasi dengan cara
penggabungan secara total atau hanya dengan bentuk kerjasama dan kombinasi
perusahaan.
Contoh:
PT A dan PT B bergabung kemudian muncul
nama PT B
PT A + PT B + PT C + PT D kemudian menjadi
PT B. di sini berarti beberapa perusahaan telah marger menjadi PT B.
Ø Ekspansi
Adalah kegiatan
perluasan dari perusahaan baik berupa perluasan fisik, yang menyangkut
perluasan pabrik, atau penambahan mesin-mesin, untuk peningkatan produksi,
maupun perluasan pasar.
·
Bentuk-bentuk Penggabungan
o
Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara
antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda,
misalnya: perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan produsen pengolah
bahan baku, disebut integerasi ke hulu/penggabungan vertikal dan kebalikannya
disebut integerasi ke hilir/penggabungan integral.
o
Penggabungan Horisontal-Paralelis: Bentuk penggabungan antara dua
atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkata yang sama, misalnya
dalam pengolahan bahan baku, dengan tujuan menekan persaingan.
- Sindikat: Bentuk perjanjian dengan kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek.
- Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
- Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri
- Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari laba.
- Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
- Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
·
Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan
perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau
aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada
perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang
mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya
khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa
transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase
produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi
dan perusahaan penjual beras.
·
Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan
secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang
produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust
menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan
sertifikat sahamnya.
2. Holding Compaby
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk
Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain.
Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan
perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa
terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun
horisontal.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan
produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk
mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk
melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi
untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi
penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk
membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara
horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat
muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha
secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan
baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan
melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat
dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama
antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan utama pembentukan
perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular
bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah)
dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri
seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah
mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat
menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator
yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan
yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari
laba.Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi
Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlemen’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud
mengurangi persaingan diantara mereka.
·
Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha
1. Consolidation
Adalah penggabungan beberapa perusahaan yang
semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama
ditutup.
2. Merger
Dengan melakukan
merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang
diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil
alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang
mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
Adalah kerja sama
antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka
miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap
berdiri sendiri-sendiri.
Contoh: PT. A yang
bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang
mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel
melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah
pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan
yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih
menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian
nama dan kegiatan.
Alasan Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu.
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit (lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang tertentu.
Sumber: :
Bahan Pelatihan Konsutan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia
Bahan Pelatihan Konsutan KKMB (Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia
http://boniephoel.wordpress.com/2010/04/26/lembaga-keuangan-bukan-bank/
Sumber: Dra. Devi Puspitasari,2006.Arya Duta.Ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar