Jumat, 20 November 2015

DAMPAK LETUSAN GUNUNG BARUJARI TERHADAP EKONOMI SEKITAR


Topik                : Ekonomi
Judul                 : Dampak Letusan Gunung Barujari Terhadap Ekonomi Sekitar
Premis Mayor    : Meletusnya Gunung Barujari
Premis Minor     : Kerugian Ekonomi Bagi Masayarakat Sekitar Gunung Barujari
Kesimpulan   : Dampak Letusan Gunung Barujari Membuat Ekonomi atau Matapencaharian Warga sekitar mengalami kerugian.

Gunung Barujari atau yang lebih dikenal dengan sebutan anak Gunung Rinjani yang terletak di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat  pada 25 Oktober 2015 dikabarkan telah meletus, dengan ditandai adanya kepulan  asap tebal dan debu. Imbasnya selama beberapa hari Bandara Internasional Lombok ditutup dari segala aktivitas penerbangan. Tidak hanya penerbangan pariwisata disekitar Gunung pun ikut lumpuh,Erupsi dari Gunung Barujari ini telah menyebabkan kerugian pariwisata sebesar Rp. 50-100 juta perharinya.

Dampak buruk ini menjadi satu hal yang paling dikhawatirkan dari erupsi Gunung Barujari. Dalam hitung-hitungan dampak buruk letusan gunung berapi, jika masyarakat sekitar lereng gunung sudah dievakuasi menjauh ke lokasi aman, maka potensi kerugian berikutnya yang harus diterima adalah kerugian ekonomi yang lumpuh sementara, Karena mayoritas warga sekitar Gunung mencari uang sebagai pemandu wisata disekitar Gunung. Hal inilah yang menyebabkan ekonomi masyarakat sekitar gunung lumpuh sementara akibat adanya erupsi gunung Barujani.

Referensi : AntaraNews

Jumat, 16 Oktober 2015

DAMPAK ASAP RIAU TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI


Nama : Laila Nurrahmawati
NPM    : 24213912
Kelas   : 3EB06

Kabut asap adalah kasus pencemaran udara berat yang bisa terjadi berhari-hari hingga hitungan bulan. Di bawah keadaan cuaca yang menghalang sirkulasi udara, sehingga kabut asap bisa menutupi suatu kawasan dalam waktu yang lama. Walaupun pada perkembangan selanjutnya Kabut asap tidak harus memiliki salah satu komponen kabut atau asap. Kabut asap  juga sering dikaitkan dengan pencemaran udara. Penyebab terjadinya kabut asap tak lain karena adanya pembakaran lahan di sejumlah wilayah. Pasalnya, pembakaran lahan merupakan salah satu cara mudah dan murah dalam membuka lahan. Selain itu,musim kemarau adalah musim yang cocok untuk melakukan pembakaran. Pada musim ini, kurangnya pasokan air pada tumbuhan juga menunjang mudanya terjadinya pembakaran pada tumbuhan-tumbuhan. Lebih parahnya lagi pembakaran lahan ini dilakukan secara masal. Baik dari kalangan petani lokal ataupun perusahaan-perusahaan perkebunan menerapkan metode pembakaran lahan. 

Bencana Kabut asap yang paling pekat terjadi yaitu di provinsi Riau, menurut Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, kembali memperpanjang status darurat pencemaran udara akibat kabut asap di Provinsi Riau. Perpanjangan status darurat ditetapkan hingga sepekan ke depan, 20 Oktober 2015. "Status darurat pencemaran udara akibat asap ini kami perpanjang sepekan ke depan," kata Andi, sapaan Arsyadjuliandi, Selasa, 13 Oktober 2015. Banyak dampak negatif yang disebabkan oleh kabut asap. Mulai dari dampak ekonomi hingga dampak kesehatan. Dari sisi ekonomi, kabut asap tentu akan menghambat dan mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah sehingga dapat berdampak pada perputaran roda ekonomi daerah. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau menghitung nilai kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan di Provinsi Riau sekitar Rp 20 triliun. Estimasi Kadin tersebut memperhitungkan bencana asap yang telah melumpuhkan ekonomi Riau selama hampir sebulan terakhir.  "Kalau menggunakan metode penyusutan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Riau, terjadi penyusutuan sekitar 8 persen atau potential loss-nya itu sekitar Rp 20 triliun," ujar Viator Butarbutar, Wakil Ketua Umum Kadin Riau kepada CNN Indonesia, Selasa (15/9). Dampak kabut asap juga membuat barang kebutuhan pokok naik akibat gangguan distribusi, harga barang – barang retail akan naik 15-20%. Sedangkan harga bahan pokok sudah naik 10-15% mengikuti kenaikan harga BBM subsidi. 

Saling menyalahkan dalam menghadapi bencana kabut asap inipun takkan menyelesaikan masalah. Kita sebagai warga negara Indonesia tidak dapat menyalahkan pemerintah atas bencana yang berulang setiap tahunnya. Bukan berarti pemerintah lalai dan gagal dalam mengantisipasi kebakaran lahan yang pasti terjadi setiap tahunnya. Namun masyarakat sendiri juga harus sadar untuk tidak menggunakan metode pembakaran lahan secara tidak terkendali yang merugikan khalayak banyak. Dalam hal ini, kita harus bersama-sama menangani masalah pembakaran lahan. Jika tidak kita bantu pasti kita akan merasakan dampaknya juga. Ibarat kita dalam satu bahtera (Indonesia) yang sedang mengalami kebocoran, mari bersama sama menaggulangi masalah tersebut.

Deduktif atau Induktif?
Artikel diatas termasuk kedalam deduktif, kerena bercerita dari umum mengenai kabut asap.
Sumber:




Sabtu, 09 Mei 2015

Analisis Sanksi Yang Diberikan Kepada Pilot Yang Menggunakan Narkotika Dalam Hukum Perjanjian

Latar Belakang  Masalah

Beberapa waktu yang lalu kasus narkotika menjadi topik hangat diseluruh penjuru nasional maupun internasional. Salah satu kasus yang cukup mencengangkan adalah kasus ditemukannya pilot sebagai pengguna narkotika. Pihak Lion Air sebagai tempat naungan pilot tersebut pun siap memberikan saksi yang berlapis. Kasus ini termasuk hukum Perjanjian, Pengertian Hukum Perjanjian suatu perbuatan satu orang atau lebih untuk mengikatkan dirinya terhadap satu oarang atau lebih.


Kasus
Kasus ini dimulai dari tertangkapnya pilot yang terbukti menghisap sabu. Sebagai Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi mengaku prihatin. Ia menyebutkan pihak manajemen akan mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang diperbuat. Tidak ada toleransi untuk masalah yang menyangkut keselamatan penumpang dan jelas melanggar aturan, sanksinya akan berlapis.
Ia prihatin terhadap peristiwa tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus terulang kembali. Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang terjadi karena penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang melakukan.
Ia menambahkan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain itu sudah diatur dalam perundangan, urusan penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersama.


Tujuan Masalah
Dari kasus diatas, diharapkan pihak manajemen maskapai dapat mengambil langkah tegas bagi tersangka sesuai dengan apa yang diperbuat demi keselamatan dan kenyamanan penumpang maskapai. Dan pihak manajemen tidak dapat mentolerir kejadian tersebut sehingga menyerahkannya kepihak yang berwajib.
Penyelesaian Masalah
Sebagai langkah antisipatif pihak manajemen maskapai harus melakukan pemeriksaan sampling urine secara berkala. Pihak manajemen  mengambil sikap tegas pada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Pihak manajemen maskapai juga harus mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat. Pengawasan bukan hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan lebih ketat di daerah-daerah.
Dan juga harus merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak manajemen dan keluarga bisa sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui indikasi awal bisa segera ditindaklanjuti.


Sumber:

Jumat, 03 April 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi Indonesia

Nama Kelompok  : 
  • Iin Ambarsari 24213225
  • Islammiati 29213689
  • Laila Nurrahmawati 24213912
  • Lola Indah Sari 25213026
  • M. Rizki A 25213169
Kelas :  2EB06

NORMA – NORMA
 Norma mencakup aturan-aturan ataupun sanksi-sanksi. Hal itu bertujuan untuk mendorong atau menekan anggota masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai sosial agar tercipta ketertiban dan perdamaian dalam kehidupan sosial. Norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu norma berdasarkan resmi tidaknya dan norma berdasarkan kekuatan sanksinya.

 1.  Norma Berdasarkan Resmi Dan TidaknyaMenurut resmi tidaknya, keseluruhan norma kelakuan hidup masyarakat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma tidak resmi dan norma resmi.

a. Norma tidak resmiNorma tidak resmi ialah norma yang patokannya dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga yang bersangkutan. Norma tidak resmi tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Patokan tidak resmi dijumpai dalam kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak resmi, dan ikatan paguyuban.

b. Norma resmi (formal)Norma resmi ialah norma yang patokannya dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki oleh masyarakat modern, sebagian dari patokan resmi dijabarkan dalam suatu kompleks peraturan hukum (law). Masyarakat adat diubah menjadi masyarakat hukum. Patokan resmi dapat dijumpai, antara lain dalam perundang-undangan, keputusan, dan peraturan.

 2Norma Berdasarkan Kekuatan SanksinyaDalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, norma memiliki sanksi-sanksi tersendiri yang berbeda tingkat kekuatannya. Adapun jenis norma berdasarkan kekuatan sanksinya adalah seperti diuraikan berikut ini.
  • Norma Agama
Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, laranganlarangan,  dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Misalnya, semua agama mengajarkan agar umatnya tidak berdusta atau berzina. Apabila dilanggar, sanksinya adalah rasa berdos
  •  Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Satu golongan tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan dalam masayarakat itu. Misalnya, pada kelompok masyarakat tertentu, kita dilarang meludah sembarangan.
  •     Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah pedoman-pedoman yang mengandung makna dan dianggap penting untuk kesejahteraan masyarakat. Norma kesusilaan bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Norma kesusilaan itu dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati manusia. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau tidak bermoral sehingga pelanggarnya akan menjadi bahan sindiran atau ejekan. Misalnya, di Jawa, anak yang berjalan melewati orang tua harus membungkukkan badan tanda menghormati orang tua tersebut. Apabila anak tidak melakukan hal tersebut akan disindir karena tindakannya dianggap asusila.
  •   Norma Hukum
Semua norma yang disebutkan di atas bertujuan untuk membina ketertiban kehidupan manusia, namun belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Norma-norma di atas tidak bersifat memaksa dan tidak mempunyai sanksi tegas apabila salah satu peraturannya dilanggar sehingga dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan juga norma lain yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang dimaksud adalah norma hukum. Sutisna berpendapat bahwa hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan akan memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.Secara umum norma-norma di atas dapat digambarkan:
No
Macam Norma
Sumber
Isi
Berlaku
Sasaran
Tujuan
Sanksi
1
Agama
Wahyu atau kitab suci
Bersifat batiniah
Universal
Umat manusia
Penyempurnaan manusia menjadi lebih baik.
Secara tidak langsung di akhirat kelak
2
Kesusilaan
Hati nurani
Bersifat batiniah
Luas, waktu, disesuaikan
Umat manusia
Memperbaiki manusia secara individu.
Rasa penyesalan dan malu.
3
Kesopanan
Masyarakat
Bersifat lahiriah
Sempit pada daerah tertentu
Pelaku secara kolektif individu
Memperbaiki individu sebagai bagian dari masyarakat.
Dari masyarakat secara tidak resmi dicemooh dan dikucilkan.
4
Hukum
Negara
Bersifat lahiriah
Pada wilayah yang telah ditentukan
Pelaku secara konkret
Ketertiban masyarakat dan tidak terjadi tindak kejahatan.
Di negara dan secara resmi diberikan hukuman.





 Berdasarkan kekuatan mengikatnya, Soerjono Soekanto (1989) menuliskan empat norma, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat-istiadat (custom). Urutan tersebut disusun dari norma yang paling lemah daya ikatnya hingga norma yang berkekuatan mengikat paling kuat.
  • Cara (Usage)
Cara menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Cara lebih menonjol dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat. Individu yang melanggar cara hanya sekadar dicela oleh individu yang lain. Contoh cara ialah melipat lembar halaman buku untuk menandai bagian buku yang telah di
  •  Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Sedangkan menurut R.M. Mac Iver dan Charles H. Page seperti dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan merupakan perikelakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara. Perbuatan menghormati orang yang lebih tua usianya adalah contoh kebiasaan di masyarakat.
  •  Tata kelakuan (Mores)
Menurut Mac Iver dan Page seperti dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan yang diterima sebagai norma-norma pengatur berarti telah meningkat menjadi tata kelakuan (mores). Tata kelakuan digunakan oleh masyarakat secara sadar maupun tidak sadar untuk mengawasi warga masyarakat. Tata kelakuan memaksa warga masyarakat agar bertindak sesuai dengan norma tersebut.
  • Adat-Istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang kekal dan menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat kekuatan mengikatnya menjadi adat istiadat (custom). Anggota masyarakat yang melanggar adatistiadat akan menderita sanksi berat dari masyarakat. 

STUDI KASUSContoh sebuah kasus yang melanggar norma kesusilaan di Indonesia.Liputan6.com, Jakarta Kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak kian susah dibendung. Bagaimana tidak? Di saat orangtua berusaha mati-matian menjaga si anak agar terhindar dari kejahatan yang berasal dari orang luar, justru menjadi korban orang terdekatnya sendiri."Pelaku kekerasan atau pelecehan seksual 90 persennya itu dikenal oleh korban; 30 persen pelakunya adalah keluarga sendiri, dan 60 persen berasal dari kenalan jauh seperti tetangga, guru, bahkan saudara," kata Psikolog Anak dan Keluarga Dra. Kasandra Putranto, Psikolog ditulis Sabtu (7/3/2015)Oleh karena itu, sekali pun orangtua begitu percaya kepada sang pengasuh, patut hati-hati ketika meninggalkan si buah hati kepada orang yang Anda pekerjakan itu."Karena pelaku adalah orang terdekat, ya tidak menutup kemungkinan pengasuh sendirilah yang melakukannya," kata Kasandra menambahkan.Kasandra pun menyarankan agar para orangtua melakukan skrining sebaik mungkin apakah pengasuh yang akan dipekerjakan itu.

Pemecahan Masalah :

Pelecehan seksual sering terjadi karena beberapa faktor antaralain akibat kurangnya kesadaran yang rendah akan tanggung jawab perlindungan anak. Lingkungan sekitar juga berpengaruh besar contohnya lingkungan sekolah yang terlalu mengedepankan sisi sistematis dan kognitif daripada sisi pembentukan karakter dan cenderung permisif terhadap kekerasan, baik fisik maupun non fisik atau anak-anak terlalu ditargetkan dengan capai-capaian nilai akademik sehingga mengabaikan sisi kejujuran. Selain itu, lemahnya penegak hukum terhadap pelaku kekerasan sehingga tidak ada efek jera untuk para pelaku.
Upaya yang dapat kita lakukan untuk mengatasi hal tersebut adalah :
  •   Tumbuhkan keberanian pada anak untuk berani, berani untuk menolak ajakan orang yang tidak dikenal dan berani untuk melaporkan ancaman tindakan kekerasan kepada orang yang dapat melindunginya.
  • Memberikan pakaian yang tidak terlalu terbuka untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan.
  • Memperkenalkan fungsi organ intim bahwa organ intim adalah privasi yang tidak boleh orang lain mengetahuinya dan mengajarkan mengenai hak privasi yang harus dimiliki oleh anak-anak
  •  Mengajarkan nilai-nilai agama seperti keadilan, kejujuran, kedisplinan, respect terhadap kebaikan dan berani menolak kejelekan
  •  Menjalin komunikasi dengan anak. Orang tua merupakan tempat pengaduan segala lekuh kesah anak dan upayakan agar anak mau terbuka mengenai segala aktivitas yang telah dikerjakan.
  • Penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak sehingga ada efek  jera.

Sumber:

http://health.liputan6.com/read/2187116/pelaku-pelecehan-seksual-anak-kebanyakan-orang-terdekat 
http://www.zonasiswa.com/2014/07/norma-sosial-pengertian-tingkatan-fungsi.html 
http://icrp-online.org/2014/05/06/5-upaya-mencegah-pelecehan-seksual-pada-anak/
http://klinikanakonline.com/2009/08/26/upaya-pencegahan-pelecehan-seksual-pada-anak/
http://brainly.co.id/tugas/1031062