Nama Kelompok :
- Laila Nurrahmawati 24213912
Kelas : 2EB06
NORMA – NORMA
Norma mencakup aturan-aturan ataupun
sanksi-sanksi. Hal itu bertujuan untuk mendorong atau menekan anggota
masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai sosial agar tercipta ketertiban dan
perdamaian dalam kehidupan sosial. Norma yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dibedakan menjadi dua jenis,
yaitu norma berdasarkan resmi tidaknya dan norma berdasarkan kekuatan sanksinya.
1. Norma Berdasarkan Resmi Dan TidaknyaMenurut resmi tidaknya, keseluruhan
norma kelakuan hidup masyarakat dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu norma tidak resmi dan norma resmi.
a. Norma tidak resmiNorma tidak resmi ialah norma yang
patokannya dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan
bagi warga yang bersangkutan. Norma tidak resmi tumbuh dari kebiasaan bertindak
yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Patokan tidak resmi dijumpai dalam
kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak resmi, dan ikatan paguyuban.
b. Norma resmi (formal)Norma resmi ialah norma yang patokannya
dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh pihak yang berwenang
kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu
tubuh hukum yang dimiliki oleh masyarakat modern, sebagian dari patokan resmi
dijabarkan dalam suatu kompleks peraturan hukum (law). Masyarakat adat diubah
menjadi masyarakat hukum. Patokan resmi dapat dijumpai, antara lain dalam
perundang-undangan, keputusan, dan peraturan.
2. Norma Berdasarkan Kekuatan SanksinyaDalam berbagai aspek kehidupan
sehari-hari, norma memiliki sanksi-sanksi tersendiri yang berbeda tingkat
kekuatannya. Adapun jenis norma berdasarkan kekuatan sanksinya adalah seperti
diuraikan berikut ini.
Norma agama adalah suatu petunjuk hidup
yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala
perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan
peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah,
laranganlarangan, dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Misalnya,
semua agama mengajarkan agar umatnya tidak berdusta atau berzina. Apabila
dilanggar, sanksinya adalah rasa berdos
Norma kesopanan adalah peraturan hidup
yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntutan
pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Satu golongan tertentu dapat
menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan dalam masayarakat
itu. Misalnya, pada kelompok masyarakat tertentu, kita dilarang meludah
sembarangan.
Norma kesusilaan adalah pedoman-pedoman
yang mengandung makna dan dianggap penting untuk kesejahteraan masyarakat.
Norma kesusilaan bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Norma kesusilaan itu
dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati manusia. Penyimpangan dari
norma kesusilaan dianggap salah atau tidak bermoral sehingga pelanggarnya akan
menjadi bahan sindiran atau ejekan. Misalnya, di Jawa, anak yang berjalan
melewati orang tua harus membungkukkan badan tanda menghormati orang tua
tersebut. Apabila anak tidak melakukan hal tersebut akan disindir karena
tindakannya dianggap asusila.
Semua norma yang disebutkan di atas
bertujuan untuk membina ketertiban kehidupan manusia, namun belum cukup memberi
jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Norma-norma di atas tidak
bersifat memaksa dan tidak mempunyai sanksi tegas apabila salah satu
peraturannya dilanggar sehingga dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu,
diperlukan juga norma lain yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi
yang tegas. Jenis norma yang dimaksud adalah norma hukum. Sutisna berpendapat bahwa hukum adalah
aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang
memaksa dan akan memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.Secara umum norma-norma
di atas dapat digambarkan:
No
|
Macam Norma
|
Sumber
|
Isi
|
Berlaku
|
Sasaran
|
Tujuan
|
Sanksi
|
1
|
Agama
|
Wahyu atau kitab suci
|
Bersifat batiniah
|
Universal
|
Umat manusia
|
Penyempurnaan manusia menjadi lebih
baik.
|
Secara tidak langsung di akhirat
kelak
|
2
|
Kesusilaan
|
Hati nurani
|
Bersifat batiniah
|
Luas, waktu, disesuaikan
|
Umat manusia
|
Memperbaiki manusia secara
individu.
|
Rasa penyesalan dan malu.
|
3
|
Kesopanan
|
Masyarakat
|
Bersifat lahiriah
|
Sempit pada daerah tertentu
|
Pelaku secara kolektif individu
|
Memperbaiki individu sebagai bagian
dari masyarakat.
|
Dari masyarakat secara tidak resmi
dicemooh dan dikucilkan.
|
4
|
Hukum
|
Negara
|
Bersifat lahiriah
|
Pada wilayah yang telah ditentukan
|
Pelaku secara konkret
|
Ketertiban masyarakat dan tidak
terjadi tindak kejahatan.
|
Di negara dan secara resmi
diberikan hukuman.
|
Berdasarkan kekuatan mengikatnya, Soerjono Soekanto
(1989) menuliskan empat norma, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways),
tata kelakuan (mores), dan adat-istiadat (custom). Urutan
tersebut disusun dari norma yang paling lemah daya ikatnya hingga norma yang
berkekuatan mengikat paling kuat.
Cara menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Cara lebih
menonjol dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan
terhadap cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat. Individu yang
melanggar cara hanya sekadar dicela oleh individu yang lain. Contoh cara ialah
melipat lembar halaman buku untuk menandai bagian buku yang telah di
Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang
diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai perbuatan
tersebut. Sedangkan menurut R.M. Mac Iver dan Charles H. Page seperti dikutip
Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan merupakan perikelakuan yang diakui dan
diterima oleh masyarakat. Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih
besar daripada cara. Perbuatan menghormati orang yang lebih tua usianya adalah
contoh kebiasaan di masyarakat.
Menurut Mac Iver dan Page seperti dikutip Soerjono
Soekanto (1989), kebiasaan yang diterima sebagai norma-norma pengatur berarti
telah meningkat menjadi tata kelakuan (mores). Tata kelakuan digunakan oleh
masyarakat secara sadar maupun tidak sadar untuk mengawasi warga masyarakat.
Tata kelakuan memaksa warga masyarakat agar bertindak sesuai dengan norma
tersebut.
Tata kelakuan yang kekal dan menyatu dengan pola-pola
perilaku masyarakat dapat meningkat kekuatan mengikatnya menjadi adat istiadat
(custom). Anggota masyarakat yang melanggar adatistiadat akan menderita sanksi
berat dari masyarakat.
STUDI KASUSContoh sebuah kasus yang melanggar norma kesusilaan di
Indonesia.Liputan6.com, Jakarta Kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak
kian susah dibendung. Bagaimana tidak? Di saat orangtua berusaha mati-matian
menjaga si anak agar terhindar dari kejahatan yang berasal dari orang luar,
justru menjadi korban orang terdekatnya sendiri."Pelaku kekerasan atau pelecehan seksual 90
persennya itu dikenal oleh korban; 30 persen pelakunya adalah keluarga sendiri,
dan 60 persen berasal dari kenalan jauh seperti tetangga, guru, bahkan
saudara," kata Psikolog Anak dan Keluarga Dra. Kasandra Putranto, Psikolog
ditulis Sabtu (7/3/2015)Oleh karena itu, sekali pun orangtua begitu percaya
kepada sang pengasuh, patut hati-hati ketika meninggalkan si buah hati kepada
orang yang Anda pekerjakan itu."Karena pelaku adalah orang terdekat, ya tidak
menutup kemungkinan pengasuh sendirilah yang melakukannya," kata Kasandra
menambahkan.Kasandra pun menyarankan agar para orangtua melakukan
skrining sebaik mungkin apakah pengasuh yang akan dipekerjakan itu.
Pemecahan
Masalah :
Pelecehan seksual
sering terjadi karena beberapa faktor antaralain akibat kurangnya kesadaran
yang rendah akan tanggung jawab perlindungan anak. Lingkungan sekitar juga
berpengaruh besar contohnya lingkungan sekolah yang terlalu mengedepankan sisi
sistematis dan kognitif daripada sisi pembentukan karakter dan cenderung
permisif terhadap kekerasan, baik fisik maupun non fisik atau anak-anak terlalu
ditargetkan dengan capai-capaian nilai akademik sehingga mengabaikan sisi
kejujuran. Selain itu, lemahnya penegak hukum terhadap pelaku kekerasan
sehingga tidak ada efek jera untuk para pelaku.
Upaya yang dapat kita
lakukan untuk mengatasi hal tersebut adalah :
- Tumbuhkan keberanian pada anak untuk
berani, berani untuk menolak ajakan orang yang tidak dikenal dan berani untuk
melaporkan ancaman tindakan kekerasan kepada orang yang dapat melindunginya.
- Memberikan pakaian yang tidak terlalu
terbuka untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan.
- Memperkenalkan fungsi organ intim
bahwa organ intim adalah privasi yang tidak boleh orang lain mengetahuinya dan
mengajarkan mengenai hak privasi yang harus dimiliki oleh anak-anak
- Mengajarkan nilai-nilai agama seperti
keadilan, kejujuran, kedisplinan, respect terhadap kebaikan dan berani menolak
kejelekan
- Menjalin komunikasi dengan anak.
Orang tua merupakan tempat pengaduan segala lekuh kesah anak dan upayakan agar
anak mau terbuka mengenai segala aktivitas yang telah dikerjakan.
- Penegakan hukum terhadap pelaku
pelecehan seksual terhadap anak sehingga ada efek jera.
Sumber:
http://health.liputan6.com/read/2187116/pelaku-pelecehan-seksual-anak-kebanyakan-orang-terdekat
http://www.zonasiswa.com/2014/07/norma-sosial-pengertian-tingkatan-fungsi.html
http://icrp-online.org/2014/05/06/5-upaya-mencegah-pelecehan-seksual-pada-anak/
http://klinikanakonline.com/2009/08/26/upaya-pencegahan-pelecehan-seksual-pada-anak/
http://brainly.co.id/tugas/1031062