Nama Kelompok :
- Iin Ambarsari 24213225
- Islammiati 29213689
- Laila Nurrahmawati 24213912
- Lola Indah Sari 25213026
- M. Rizki A 25213169
NORMA – NORMA
Norma mencakup aturan-aturan ataupun
sanksi-sanksi. Hal itu bertujuan untuk mendorong atau menekan anggota
masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai sosial agar tercipta ketertiban dan
perdamaian dalam kehidupan sosial. Norma yang berlaku dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dibedakan menjadi dua jenis,
yaitu norma berdasarkan resmi tidaknya dan norma berdasarkan kekuatan sanksinya.1. Norma Berdasarkan Resmi Dan TidaknyaMenurut resmi tidaknya, keseluruhan norma kelakuan hidup masyarakat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma tidak resmi dan norma resmi.
a. Norma tidak resmiNorma tidak resmi ialah norma yang
patokannya dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan
bagi warga yang bersangkutan. Norma tidak resmi tumbuh dari kebiasaan bertindak
yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Patokan tidak resmi dijumpai dalam
kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak resmi, dan ikatan paguyuban.
b. Norma resmi (formal)Norma resmi ialah norma yang patokannya dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki oleh masyarakat modern, sebagian dari patokan resmi dijabarkan dalam suatu kompleks peraturan hukum (law). Masyarakat adat diubah menjadi masyarakat hukum. Patokan resmi dapat dijumpai, antara lain dalam perundang-undangan, keputusan, dan peraturan.
2. Norma Berdasarkan Kekuatan SanksinyaDalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, norma memiliki sanksi-sanksi tersendiri yang berbeda tingkat kekuatannya. Adapun jenis norma berdasarkan kekuatan sanksinya adalah seperti diuraikan berikut ini.
- Norma Agama
- Norma Kesopanan
- Norma Kesusilaan
- Norma Hukum
No
|
Macam Norma
|
Sumber
|
Isi
|
Berlaku
|
Sasaran
|
Tujuan
|
Sanksi
|
1
|
Agama
|
Wahyu atau kitab suci
|
Bersifat batiniah
|
Universal
|
Umat manusia
|
Penyempurnaan manusia menjadi lebih
baik.
|
Secara tidak langsung di akhirat
kelak
|
2
|
Kesusilaan
|
Hati nurani
|
Bersifat batiniah
|
Luas, waktu, disesuaikan
|
Umat manusia
|
Memperbaiki manusia secara
individu.
|
Rasa penyesalan dan malu.
|
3
|
Kesopanan
|
Masyarakat
|
Bersifat lahiriah
|
Sempit pada daerah tertentu
|
Pelaku secara kolektif individu
|
Memperbaiki individu sebagai bagian
dari masyarakat.
|
Dari masyarakat secara tidak resmi
dicemooh dan dikucilkan.
|
4
|
Hukum
|
Negara
|
Bersifat lahiriah
|
Pada wilayah yang telah ditentukan
|
Pelaku secara konkret
|
Ketertiban masyarakat dan tidak
terjadi tindak kejahatan.
|
Di negara dan secara resmi
diberikan hukuman.
|
Berdasarkan kekuatan mengikatnya, Soerjono Soekanto (1989) menuliskan empat norma, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat-istiadat (custom). Urutan tersebut disusun dari norma yang paling lemah daya ikatnya hingga norma yang berkekuatan mengikat paling kuat.
- Cara (Usage)
- Kebiasaan (Folkways)
- Tata kelakuan (Mores)
- Adat-Istiadat (Custom)
STUDI KASUSContoh sebuah kasus yang melanggar norma kesusilaan di Indonesia.Liputan6.com, Jakarta Kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak kian susah dibendung. Bagaimana tidak? Di saat orangtua berusaha mati-matian menjaga si anak agar terhindar dari kejahatan yang berasal dari orang luar, justru menjadi korban orang terdekatnya sendiri."Pelaku kekerasan atau pelecehan seksual 90 persennya itu dikenal oleh korban; 30 persen pelakunya adalah keluarga sendiri, dan 60 persen berasal dari kenalan jauh seperti tetangga, guru, bahkan saudara," kata Psikolog Anak dan Keluarga Dra. Kasandra Putranto, Psikolog ditulis Sabtu (7/3/2015)Oleh karena itu, sekali pun orangtua begitu percaya kepada sang pengasuh, patut hati-hati ketika meninggalkan si buah hati kepada orang yang Anda pekerjakan itu."Karena pelaku adalah orang terdekat, ya tidak menutup kemungkinan pengasuh sendirilah yang melakukannya," kata Kasandra menambahkan.Kasandra pun menyarankan agar para orangtua melakukan skrining sebaik mungkin apakah pengasuh yang akan dipekerjakan itu.
Pemecahan Masalah :
Pelecehan seksual sering terjadi karena beberapa faktor antaralain akibat kurangnya kesadaran yang rendah akan tanggung jawab perlindungan anak. Lingkungan sekitar juga berpengaruh besar contohnya lingkungan sekolah yang terlalu mengedepankan sisi sistematis dan kognitif daripada sisi pembentukan karakter dan cenderung permisif terhadap kekerasan, baik fisik maupun non fisik atau anak-anak terlalu ditargetkan dengan capai-capaian nilai akademik sehingga mengabaikan sisi kejujuran. Selain itu, lemahnya penegak hukum terhadap pelaku kekerasan sehingga tidak ada efek jera untuk para pelaku.
Upaya yang dapat kita lakukan untuk mengatasi hal tersebut adalah :
- Tumbuhkan keberanian pada anak untuk berani, berani untuk menolak ajakan orang yang tidak dikenal dan berani untuk melaporkan ancaman tindakan kekerasan kepada orang yang dapat melindunginya.
- Memberikan pakaian yang tidak terlalu terbuka untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan.
- Memperkenalkan fungsi organ intim bahwa organ intim adalah privasi yang tidak boleh orang lain mengetahuinya dan mengajarkan mengenai hak privasi yang harus dimiliki oleh anak-anak
- Mengajarkan nilai-nilai agama seperti keadilan, kejujuran, kedisplinan, respect terhadap kebaikan dan berani menolak kejelekan
- Menjalin komunikasi dengan anak. Orang tua merupakan tempat pengaduan segala lekuh kesah anak dan upayakan agar anak mau terbuka mengenai segala aktivitas yang telah dikerjakan.
- Penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak sehingga ada efek jera.
Sumber:
http://health.liputan6.com/read/2187116/pelaku-pelecehan-seksual-anak-kebanyakan-orang-terdekat
http://www.zonasiswa.com/2014/07/norma-sosial-pengertian-tingkatan-fungsi.html
http://icrp-online.org/2014/05/06/5-upaya-mencegah-pelecehan-seksual-pada-anak/
http://klinikanakonline.com/2009/08/26/upaya-pencegahan-pelecehan-seksual-pada-anak/
http://brainly.co.id/tugas/1031062
Tidak ada komentar:
Posting Komentar