Jumat, 03 April 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi Indonesia

Nama Kelompok  : 
  • Iin Ambarsari 24213225
  • Islammiati 29213689
  • Laila Nurrahmawati 24213912
  • Lola Indah Sari 25213026
  • M. Rizki A 25213169
Kelas :  2EB06

NORMA – NORMA
 Norma mencakup aturan-aturan ataupun sanksi-sanksi. Hal itu bertujuan untuk mendorong atau menekan anggota masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai sosial agar tercipta ketertiban dan perdamaian dalam kehidupan sosial. Norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu norma berdasarkan resmi tidaknya dan norma berdasarkan kekuatan sanksinya.

 1.  Norma Berdasarkan Resmi Dan TidaknyaMenurut resmi tidaknya, keseluruhan norma kelakuan hidup masyarakat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu norma tidak resmi dan norma resmi.

a. Norma tidak resmiNorma tidak resmi ialah norma yang patokannya dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi warga yang bersangkutan. Norma tidak resmi tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam dan diterima oleh masyarakat. Patokan tidak resmi dijumpai dalam kelompok primer seperti keluarga, kumpulan tidak resmi, dan ikatan paguyuban.

b. Norma resmi (formal)Norma resmi ialah norma yang patokannya dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas dan tegas oleh pihak yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Keseluruhan norma formal ini merupakan suatu tubuh hukum yang dimiliki oleh masyarakat modern, sebagian dari patokan resmi dijabarkan dalam suatu kompleks peraturan hukum (law). Masyarakat adat diubah menjadi masyarakat hukum. Patokan resmi dapat dijumpai, antara lain dalam perundang-undangan, keputusan, dan peraturan.

 2Norma Berdasarkan Kekuatan SanksinyaDalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, norma memiliki sanksi-sanksi tersendiri yang berbeda tingkat kekuatannya. Adapun jenis norma berdasarkan kekuatan sanksinya adalah seperti diuraikan berikut ini.
  • Norma Agama
Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, laranganlarangan,  dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Misalnya, semua agama mengajarkan agar umatnya tidak berdusta atau berzina. Apabila dilanggar, sanksinya adalah rasa berdos
  •  Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Satu golongan tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan dalam masayarakat itu. Misalnya, pada kelompok masyarakat tertentu, kita dilarang meludah sembarangan.
  •     Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah pedoman-pedoman yang mengandung makna dan dianggap penting untuk kesejahteraan masyarakat. Norma kesusilaan bersandar pada suatu nilai kebudayaan. Norma kesusilaan itu dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati manusia. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau tidak bermoral sehingga pelanggarnya akan menjadi bahan sindiran atau ejekan. Misalnya, di Jawa, anak yang berjalan melewati orang tua harus membungkukkan badan tanda menghormati orang tua tersebut. Apabila anak tidak melakukan hal tersebut akan disindir karena tindakannya dianggap asusila.
  •   Norma Hukum
Semua norma yang disebutkan di atas bertujuan untuk membina ketertiban kehidupan manusia, namun belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Norma-norma di atas tidak bersifat memaksa dan tidak mempunyai sanksi tegas apabila salah satu peraturannya dilanggar sehingga dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan juga norma lain yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang dimaksud adalah norma hukum. Sutisna berpendapat bahwa hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan akan memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.Secara umum norma-norma di atas dapat digambarkan:
No
Macam Norma
Sumber
Isi
Berlaku
Sasaran
Tujuan
Sanksi
1
Agama
Wahyu atau kitab suci
Bersifat batiniah
Universal
Umat manusia
Penyempurnaan manusia menjadi lebih baik.
Secara tidak langsung di akhirat kelak
2
Kesusilaan
Hati nurani
Bersifat batiniah
Luas, waktu, disesuaikan
Umat manusia
Memperbaiki manusia secara individu.
Rasa penyesalan dan malu.
3
Kesopanan
Masyarakat
Bersifat lahiriah
Sempit pada daerah tertentu
Pelaku secara kolektif individu
Memperbaiki individu sebagai bagian dari masyarakat.
Dari masyarakat secara tidak resmi dicemooh dan dikucilkan.
4
Hukum
Negara
Bersifat lahiriah
Pada wilayah yang telah ditentukan
Pelaku secara konkret
Ketertiban masyarakat dan tidak terjadi tindak kejahatan.
Di negara dan secara resmi diberikan hukuman.





 Berdasarkan kekuatan mengikatnya, Soerjono Soekanto (1989) menuliskan empat norma, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat-istiadat (custom). Urutan tersebut disusun dari norma yang paling lemah daya ikatnya hingga norma yang berkekuatan mengikat paling kuat.
  • Cara (Usage)
Cara menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Cara lebih menonjol dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat. Individu yang melanggar cara hanya sekadar dicela oleh individu yang lain. Contoh cara ialah melipat lembar halaman buku untuk menandai bagian buku yang telah di
  •  Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Sedangkan menurut R.M. Mac Iver dan Charles H. Page seperti dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan merupakan perikelakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara. Perbuatan menghormati orang yang lebih tua usianya adalah contoh kebiasaan di masyarakat.
  •  Tata kelakuan (Mores)
Menurut Mac Iver dan Page seperti dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan yang diterima sebagai norma-norma pengatur berarti telah meningkat menjadi tata kelakuan (mores). Tata kelakuan digunakan oleh masyarakat secara sadar maupun tidak sadar untuk mengawasi warga masyarakat. Tata kelakuan memaksa warga masyarakat agar bertindak sesuai dengan norma tersebut.
  • Adat-Istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang kekal dan menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat kekuatan mengikatnya menjadi adat istiadat (custom). Anggota masyarakat yang melanggar adatistiadat akan menderita sanksi berat dari masyarakat. 

STUDI KASUSContoh sebuah kasus yang melanggar norma kesusilaan di Indonesia.Liputan6.com, Jakarta Kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak kian susah dibendung. Bagaimana tidak? Di saat orangtua berusaha mati-matian menjaga si anak agar terhindar dari kejahatan yang berasal dari orang luar, justru menjadi korban orang terdekatnya sendiri."Pelaku kekerasan atau pelecehan seksual 90 persennya itu dikenal oleh korban; 30 persen pelakunya adalah keluarga sendiri, dan 60 persen berasal dari kenalan jauh seperti tetangga, guru, bahkan saudara," kata Psikolog Anak dan Keluarga Dra. Kasandra Putranto, Psikolog ditulis Sabtu (7/3/2015)Oleh karena itu, sekali pun orangtua begitu percaya kepada sang pengasuh, patut hati-hati ketika meninggalkan si buah hati kepada orang yang Anda pekerjakan itu."Karena pelaku adalah orang terdekat, ya tidak menutup kemungkinan pengasuh sendirilah yang melakukannya," kata Kasandra menambahkan.Kasandra pun menyarankan agar para orangtua melakukan skrining sebaik mungkin apakah pengasuh yang akan dipekerjakan itu.

Pemecahan Masalah :

Pelecehan seksual sering terjadi karena beberapa faktor antaralain akibat kurangnya kesadaran yang rendah akan tanggung jawab perlindungan anak. Lingkungan sekitar juga berpengaruh besar contohnya lingkungan sekolah yang terlalu mengedepankan sisi sistematis dan kognitif daripada sisi pembentukan karakter dan cenderung permisif terhadap kekerasan, baik fisik maupun non fisik atau anak-anak terlalu ditargetkan dengan capai-capaian nilai akademik sehingga mengabaikan sisi kejujuran. Selain itu, lemahnya penegak hukum terhadap pelaku kekerasan sehingga tidak ada efek jera untuk para pelaku.
Upaya yang dapat kita lakukan untuk mengatasi hal tersebut adalah :
  •   Tumbuhkan keberanian pada anak untuk berani, berani untuk menolak ajakan orang yang tidak dikenal dan berani untuk melaporkan ancaman tindakan kekerasan kepada orang yang dapat melindunginya.
  • Memberikan pakaian yang tidak terlalu terbuka untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan.
  • Memperkenalkan fungsi organ intim bahwa organ intim adalah privasi yang tidak boleh orang lain mengetahuinya dan mengajarkan mengenai hak privasi yang harus dimiliki oleh anak-anak
  •  Mengajarkan nilai-nilai agama seperti keadilan, kejujuran, kedisplinan, respect terhadap kebaikan dan berani menolak kejelekan
  •  Menjalin komunikasi dengan anak. Orang tua merupakan tempat pengaduan segala lekuh kesah anak dan upayakan agar anak mau terbuka mengenai segala aktivitas yang telah dikerjakan.
  • Penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak sehingga ada efek  jera.

Sumber:

http://health.liputan6.com/read/2187116/pelaku-pelecehan-seksual-anak-kebanyakan-orang-terdekat 
http://www.zonasiswa.com/2014/07/norma-sosial-pengertian-tingkatan-fungsi.html 
http://icrp-online.org/2014/05/06/5-upaya-mencegah-pelecehan-seksual-pada-anak/
http://klinikanakonline.com/2009/08/26/upaya-pencegahan-pelecehan-seksual-pada-anak/
http://brainly.co.id/tugas/1031062 















Tidak ada komentar:

Posting Komentar