Nama : Laila Nurrahmawati
NPM : 24213912
Kelas : 3EB06
Kabut asap adalah kasus pencemaran udara berat yang bisa terjadi berhari-hari hingga
hitungan bulan. Di bawah keadaan cuaca yang menghalang sirkulasi udara, sehingga kabut
asap bisa menutupi suatu kawasan dalam waktu yang lama. Walaupun pada
perkembangan selanjutnya Kabut asap tidak harus memiliki salah satu komponen
kabut atau asap. Kabut asap juga sering
dikaitkan dengan pencemaran udara. Penyebab terjadinya kabut asap tak
lain karena adanya pembakaran lahan di sejumlah wilayah. Pasalnya, pembakaran
lahan merupakan salah satu cara mudah dan murah dalam membuka lahan. Selain
itu,musim kemarau adalah musim yang cocok untuk melakukan pembakaran. Pada
musim ini, kurangnya pasokan air pada tumbuhan juga menunjang mudanya
terjadinya pembakaran pada tumbuhan-tumbuhan. Lebih parahnya lagi pembakaran
lahan ini dilakukan secara masal. Baik dari kalangan petani lokal ataupun
perusahaan-perusahaan perkebunan menerapkan metode pembakaran lahan.
Bencana Kabut asap yang paling
pekat terjadi yaitu di provinsi Riau, menurut Gubernur Riau,
Arsyadjuliandi Rachman, kembali memperpanjang status darurat pencemaran udara
akibat kabut asap di Provinsi Riau. Perpanjangan status
darurat ditetapkan hingga sepekan ke depan, 20 Oktober 2015. "Status darurat pencemaran udara
akibat asap ini kami perpanjang sepekan ke depan," kata Andi, sapaan
Arsyadjuliandi, Selasa, 13 Oktober 2015. Banyak dampak negatif yang disebabkan
oleh kabut asap. Mulai dari dampak ekonomi hingga dampak kesehatan. Dari sisi
ekonomi, kabut asap tentu akan menghambat dan mengurangi aktivitas masyarakat
di luar rumah sehingga dapat berdampak pada perputaran roda ekonomi daerah.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau menghitung nilai kerugian ekonomi akibat
kebakaran hutan di Provinsi Riau sekitar Rp 20 triliun. Estimasi Kadin tersebut
memperhitungkan bencana asap yang telah melumpuhkan ekonomi Riau selama hampir
sebulan terakhir. "Kalau
menggunakan metode penyusutan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) Riau,
terjadi penyusutuan sekitar 8 persen atau potential
loss-nya itu
sekitar Rp 20 triliun," ujar Viator Butarbutar, Wakil Ketua Umum Kadin
Riau kepada CNN Indonesia, Selasa (15/9). Dampak
kabut asap juga membuat barang kebutuhan pokok naik akibat gangguan
distribusi, harga barang – barang retail akan naik 15-20%. Sedangkan harga
bahan pokok sudah naik 10-15% mengikuti kenaikan harga BBM subsidi.
Saling menyalahkan dalam menghadapi bencana kabut asap inipun
takkan menyelesaikan masalah. Kita sebagai warga negara Indonesia tidak dapat
menyalahkan pemerintah atas bencana yang berulang setiap tahunnya. Bukan
berarti pemerintah lalai dan gagal dalam mengantisipasi kebakaran lahan yang
pasti terjadi setiap tahunnya. Namun masyarakat sendiri juga harus sadar untuk
tidak menggunakan metode pembakaran lahan secara tidak terkendali yang
merugikan khalayak banyak. Dalam hal ini, kita harus bersama-sama menangani
masalah pembakaran lahan. Jika tidak kita bantu pasti kita akan merasakan
dampaknya juga. Ibarat kita dalam satu bahtera (Indonesia) yang sedang
mengalami kebocoran, mari bersama sama menaggulangi masalah tersebut.
Deduktif atau Induktif?
Artikel diatas termasuk kedalam deduktif, kerena bercerita
dari umum mengenai kabut asap.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar